Kenaikan Pajak PBBKB Berpotensi Menaikkan Harga BBM Non Subsidi di Jakarta
Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyebabkan terjadi peningkatan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dari 5% menjadi 10%. Kenaikan ini berpotensi berdampak pada harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis non subsidi.
Anggota Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Saleh Abdurrahman, menjelaskan bahwa kenaikan PBBKB khususnya di DKI Jakarta akan mempengaruhi harga eceran BBM non subsidi di wilayah tersebut. Namun, Saleh menegaskan bahwa kenaikan harga BBM non subsidi ini tidak akan berpengaruh pada konsumen yang beralih ke BBM bersubsidi.
Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, mengungkapkan bahwa PBBKB merupakan salah satu komponen dalam penentuan harga BBM. Dengan kenaikan tarif dari 5% menjadi 10%, dipastikan akan terjadi peningkatan harga BBM. Namun, Fahmy berpendapat bahwa kenaikan PBBKB ini kurang tepat jika diterapkan di tahun politik, karena berpotensi menimbulkan gejolak sosial.
Fahmy juga menyatakan bahwa kenaikan PBBKB tidak akan efektif dalam mendorong masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik secara signifikan, seperti yang diharapkan oleh pemerintah. Selain harga, ada banyak faktor lain yang mempengaruhi keputusan masyarakat untuk membeli kendaraan listrik, seperti ketersediaan infrastruktur dan layanan purna jual.
Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro, menyebutkan bahwa potensi kenaikan harga BBM non subsidi di Jakarta bisa mencapai 5% dari harga pokok. Artinya, harga jual BBM non subsidi di Jakarta berpotensi akan ditambah 10% sebagai akibat dari kenaikan pajak. Komaidi juga menekankan bahwa hal ini sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah dan peraturan penerimaan pajak yang berlaku.
Perda terbaru ini menyatakan bahwa tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10%, naik dari aturan sebelumnya yang menyebutkan tarif 5%. Meski demikian, Pemerintah Daerah masih memiliki kewenangan untuk menentukan apakah akan menerapkan kenaikan PBBKB tersebut atau tidak.
Kenaikan PBBKB ini menjadi perhatian banyak pihak karena berpotensi berdampak pada harga BBM non subsidi di Jakarta. Masyarakat perlu memahami peraturan ini dan mempersiapkan diri terhadap kemungkinan adanya penyesuaian harga BBM dalam waktu dekat.